PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemagangan yang diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap dapat berjalan sampai selesai jangka waktu pemagangan atau paling lama 1 (satu) tahun.
