Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta
persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga. (4) Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi sebesar 3% (tiga perseratus) di atas tingkat suku bunga Bank INDONESIA Repo Rate 7 (tujuh) hari (7 Days Reverse Repo Rate). (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
