PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan dana melalui Manajer Investasi dan/atau Emiten yang mendukung program Perumahan Pekerja. (2) Persyaratan Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
