Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Bank Penyalur dalam mempersiapkan fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. (2) Fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Penyalur kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan. (3) Perusahaan Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT); b. tersedianya lahan yang tidak bermasalah untuk dibangun Perumahan Pekerja; c. Perusahaan Pembangunan Perumahan telah mengikutsertakan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. adanya perjanjian kerjasama antara Perusahaan Pembangunan Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa seluruh rumah yang dibangun oleh Perusahaan Pembangunan
Perumahan wajib dijual kepada Peserta dengan harga jual rumah mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; e. Perusahaan Pembangunan Perumahan aktif membayar iuran; dan f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
