Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; c. surat pernyataan telah memiliki rumah yang akan direnovasi;
d. Peserta aktif membayar iuran; e. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK. (2) Dalam hal suami dan istri menjadi Peserta maka yang dapat mengajukan PRP hanya salah satu, suami atau istri. (3) Peserta hanya diperbolehkan mengajukan PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
