PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
Mekanisme pembiayaan perumahan pekerja dapat dilakukan melalui: a. Bank Penyalur; atau b. Manajer Investasi dan/atau Emiten.
