Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi suku bunga. (4) Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 4% (empat perseratus) di
atas tingkat suku bunga Bank INDONESIA Repo Rate 7 (tujuh) hari (7 Days Reverse Repo Rate). (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
