Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) Dalam hal pembiayaan Perumahan Pekerja dilakukan melalui Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, maka Manajer Investasi dan/atau Emiten menyampaikan penawaran kerjasama dalam bentuk instrumen investasi pasar modal kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menempatkan atau menggunakan dana untuk mendukung program Perumahan Pekerja. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan kajian terhadap penawaran kerjasama investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kelayakan investasi dan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perkiraan tingkat pengembalian terhadap penawaran instrumen/skema pasar modal ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perkiraan tingkat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penempatan dana investasi pada Manajer Investasi dan/atau Emiten.
