PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis...
Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan rencana dan hasil pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lainnya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun.
