Pasal 3
BAB 2 — JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) Jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. PUMP; b. KPR; dan- c. PRP. (2) Jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa manfaat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. (3) Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Manfaat Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank Penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
