Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DAN MANFAAT LAINNYA
(1) Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta; d. Peserta aktif membayar iuran; e. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK. (2) Dalam hal suami dan istri menjadi Peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya salah satu, suami atau istri. (3) Peserta hanya diperbolehkan mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
