PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Manfaat Layanan Tambahan kepada Peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
