PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 6
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Susunan keanggotaan LA-LPK terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota sebanyak 8 (delapan). (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, merangkap sebagai anggota. (3) Ketua dan Wakil Ketua LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari unsur masyarakat atau unsur pemerintah. (4) Sekretaris LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja.
