PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 7
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Keanggotaan LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. (2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau kementerian teknis terkait. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha/asosiasi industri, asosiasi profesi, atau pakar di bidang pelatihan kerja.
