PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 5
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LA-LPK mempunyai tugas: a. menyusun program Akreditasi; b. mengembangkan sistem pelaksanaan Akreditasi;
c. melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Akreditasi; dan d. mengembangkan kerjasama internasional antar lembaga akreditasi pelatihan kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LA-LPK harus berpedoman pada Sislatkernas.
