PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
LPK yang telah terakreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya Akreditasi.
