PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal di provinsi belum terbentuk KA-LPK maka pelaksanaan Akreditasi dilakukan oleh LA-LPK.
