PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 37
BAB 10 — PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan LA-LPK dan Akreditasi LA-LPK berasal dari anggaran pemerintah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
