PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 36
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Ketua LA-LPK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Akreditasi dalam hal LPK tidak memenuhi kriteria standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
