PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 35
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) LA-LPK harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) KA-LPK harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Akreditasi kepada Ketua LA-LPK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali setahun.
