PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 32
BAB 6 — AKREDITASI PENAMBAHAN PROGRAM PELATIHAN KERJA
(1) Dalam hal LPK akan menambahkan Program Pelatihan Kerja untuk diakreditasi maka LPK mengajukan permohonan Akreditasi kepada KA-LPK. (2) Mekanisme permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan tata cara Akreditasi.
