PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 33
BAB 7 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) LPK dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan Akreditasi kepada KA-LPK. (2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan oleh KA-LPK maka LPK dapat mengajukan banding kepada LA-LPK. (3) Keputusan LA-LPK bersifat final dan mengikat. (4) Tata cara pengajuan keberatan dan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penanganannya diatur oleh LA-LPK.
