PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 31
BAB 5 — STATUS AKREDITASI
(1) Terakreditasi KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, merupakan pemberian status pengakuan secara formal yang menyatakan bahwa lembaga dimaksud telah memenuhi syarat untuk melakukan Pelatihan Kerja berbasis KKNI. (2) Terakreditasi Non KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, merupakan pemberian status pengakuan secara formal yang menyatakan bahwa lembaga dimaksud telah memenuhi syarat untuk melakukan Pelatihan Kerja berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus, Standar Kompetensi Kerja Internasional, dan cluster SKKNI.
