PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
LPK swasta dengan modal asing yang telah memiliki izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengajukan Akreditasi kepada LA-LPK.
