PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
(1) Bagi LPK yang telah terakreditasi dilakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveillance. (2) Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Assesor Akreditasi yang ditugaskan oleh LA-LPK dan/atau KA-LPK.
(3) Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria standar Akreditasi pada saat surveillance, LPK wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
