PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menerbitkan Sertifikat Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan status Akreditasi. (2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada LPK yang dinyatakan terakreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Bagi LPK yang dinyatakan tidak terakreditasi akan diberikan surat pemberitahuan oleh LA-LPK melalui KA- LPK. (4) LPK yang tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
