PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
(1) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) disampaikan oleh Tim Asessor Akreditasi pada sidang pleno anggota KA-LPK. (2) Hasil keputusan sidang pleno KA-LPK direkomendasikan kepada LA-LPK untuk diverifikasi. (3) LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi hasil rekomendasi dari KA-LPK paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk MENETAPKAN status Akreditasi.
