Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
(1) Dokumen hasil asesmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor Akreditasi. (2) Tim Assesor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dengan jumlah gasal yang ditunjuk oleh KA-LPK. (3) Tim Assesor Akreditasi melakukan verifikasi dokumen asesmen mandiri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan hasil verifikasi dilaporkan kepada KA- LPK. (4) Dalam hal verifikasi dokumen asesmen mandiri oleh Tim Assesor Akreditasi dinyatakan tidak lengkap maka KA- LPK mengembalikan dokumen kepada LPK dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk dilengkapi. (5) Tim Assesor Akreditasi melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen asesmen mandiri telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
