PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LPK mengajukan permohonan akreditasi kepada KA-LPK dengan melampirkan copy izin LPK atau tanda daftar yang masih berlaku dan dilegalisir oleh dinas kabupaten/kota. (2) Dalam hal permohonan LPK sebagimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima, KA-LPK memberikan formulir pendaftaran disertai 1 (satu) set dokumen asesmen mandiri untuk dilengkapi oleh LPK. (3) Dokumen hasil asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kembali beserta berkas kelengkapannya kepada KA-LPK.
