PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan berdasarkan Program Pelatihan Kerja dan mengacu kepada KMPI. (2) KMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kompetensi kerja; b. Kurikulum dan silabi; c. materi Pelatihan Kerja; d. Asesmen Pelatihan Kerja; e. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; f. Sarana dan Prasarana Pelatihan Kerja; g. tata kelola LPK; dan h. keuangan.
(3) KMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
