PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA AKREDITASI
LA-LPK melakukan Akreditasi kepada LPK yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari kepala dinas kabupaten/kota.
