PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 21
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota KA-LPK dapat diberhentikan karena alasan: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, dan dedikasi sebagai Anggota KA-LPK; e. berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut- turut; atau f. meninggal dunia. (2) Dalam hal Anggota KA-LPK berhenti atau diberhentikan, dinas provinsi mengusulkan kepada Ketua LA-LPK calon anggota baru dari unsur yang sama untuk meneruskan sisa masa jabatan. (3) Pengusulan calon anggota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
