PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 20
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota KA-LPK diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LA-LPK. (2) Ketua dan Sekretaris KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota KA-LPK. (3) Pemilihan Ketua KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme musyawarah untuk memperoleh mufakat. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara oleh Anggota KA-LPK. (5) Masa jabatan keanggotaan KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
