PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 19
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK dapat diberhentikan karena alasan: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, dan dedikasi sebagai Anggota LA-LPK; e. berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut- turut; atau f. meninggal dunia. (2) Dalam hal Anggota LA-LPK berhenti atau diberhentikan, Menteri menunjuk anggota baru tanpa proses seleksi untuk meneruskan sisa masa jabatan.
