PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 18
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diseleksi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
