PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 17
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri; (2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
