PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 16
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas KA-LPK dibantu oleh Tim Assesor Akreditasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Akreditasi. (2) Tim Assesor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada KA-LPK.
