PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 13
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Keanggotaan KA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan oleh masing-masing unsur kepada dinas provinsi. (2) Dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kelompok kerja untuk melakukan pemilihan keanggotaan KA-LPK. (3) Susunan keanggotaan KA-LPK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh dinas provinsi kepada LA-LPK.
