PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 14
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Untuk menjadi anggota KA-LPK, calon anggota KA-LPK harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; e. memiliki pengalaman manajerial dan/atau kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia paling singkat 5 (lima) tahun; f. memiliki komitmen untuk mengembangkan Akreditasi LPK; dan g. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
