PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 12
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Susunan keanggotaan KA-LPK terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota sebanyak 5 (lima). (2) Ketua dan Sekretaris KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai anggota. (3) Sekretaris KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari dinas provinsi. (4) Keanggotaan KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. (5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha/ asosiasi industri, asosiasi profesi, dan pakar di bidang pelatihan.
