PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 11
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
KA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN tim pelaksana Akreditasi; b. melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi; c. membuat rencana pelaksanaan Akreditasi; dan d. melaksanakan Akreditasi.
