PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 10
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Untuk melaksanakan akreditasi, LA-LPK membentuk KA- LPK di setiap provinsi. (2) KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di ibukota provinsi.
