PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 9
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas LA- LPK dibentuk sekretariat LA-LPK. (2) Sekretariat LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan berada di direktorat jenderal yang menangani bidang pelatihan kerja dan produktivitas.
