Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut: a. laporan Unit Kerja Sekretariat Jenderal disusun oleh Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan; b. laporan Unit Kerja Eselon I Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan disusun oleh Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; c. laporan Unit Kerja Eselon II disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha; d. laporan UPTP disusun oleh Kepala Sub Bagian Pelaporan; dan e. laporan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota disusun oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi bidang evaluasi dan Pelaporan. (2) Mekanisme penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di Format 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
