PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah...
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah dilakukan sebagai berikut: a. laporan unit Eselon I disampaikan kepada Menteri pada periode:
- setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu pertama bulan Maret tahun berikutnya. b. laporan unit Eselon II dan UPTP disampaikan kepada Pejabat Eselon I masing-masing, pada periode:
- setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu ketiga bulan Februari tahun berikutnya. c. laporan Dinas Provinsi disampaikan kepada Menteri dan Gubernur dengan tembusan unit Eselon I terkait dan Inspektur Jenderal, pada periode:
- setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu ketiga bulan Februari pada tahun berikutnya. d. laporan Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri, Bupati/Walikota, dan Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan unit Eselon I terkait dan Inspektur Jenderal, pada periode:
- setiap bulan, paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu pertama bulan Februari pada tahun berikutnya. (2) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari Direktur Jenderal dan Kepala Badan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(3) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan sebagai bahan Menteri dalam membuat kebijakan. (4) Mekanisme Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah serta petunjuk pengisian tercantum di Format 3, Format 4, dan Format 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
