PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN MATERI LAPORAN
(1) Materi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) berisi data dan informasi mengenai: a. capaian indikator kinerja, terdiri atas:
- capaian indikator kinerja strategis;
- capaian indikator kinerja program; dan 3) capaian indikator kinerja kegiatan. b. realisasi keuangan dan fisik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. permasalahan dan upaya tindak lanjut. (2) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara: a. manual; atau b. aplikasi sistem dalam jaringan (online).
