PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN MATERI LAPORAN
(1) Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas meliputi: a. Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat; dan b. Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja daerah. (2) Selain jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat laporan khusus sesuai dengan kebutuhan. (3) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika laporan tercantum di Format 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
