PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Unit Kerja Pusat terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan h. Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). (2) Unit Kerja Daerah terdiri atas: a. Dinas Provinsi; dan b. Dinas Kabupaten/Kota.
