PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 9
BAB 3 — BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK
(1) BBPA diberikan mulai pada tingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi (Strata Satu/S1). (2) BBPA tidak diberikan kepada Pegawai yang menyekolahkan anaknya di sekolah dengan biaya gratis. (3) BBPA diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak. (4) Bagi Pegawai yang ditarik pulang ke Jakarta dan meninggalkan anaknya sekolah di luar negeri tidak diberikan BBPA.
(5) BBPA diberikan untuk anak yang bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat kerja orang tuanya.
