PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 8
BAB 3 — BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK
(1) BBPA diberikan kepada Pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan yang memiliki anak usia sekolah. (2) BBPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berumur tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun; b. belum pernah kawin; c. tidak mempunyai penghasilan sendiri; d. secara nyata menjadi tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan. (3) Pemberian BBPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan umur 25 (dua puluh lima) tahun. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Jenderal.
